Bea Cukai Opsar di Tiga Wilayah di Jatim: Potensi Kerugian Negara Tak Main-Main
“Ketidaktahuan pemilik toko menjadi sasaran empuk bagi para sales nakal. Di sinilah tugas kami untuk mengedukasi pemilik toko serta masyarakat tentang ketentuan cukai khusunya ciri-ciri rokok ilegal agar ke depannya mereka lebih berhati-hati dan semakin sadar akan bahaya rokok ilegal,” ujar Firman.
Kegiatan opsar juga digencarkan oleh Bea Cukai Pasuruan yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain.
Pada operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (22/09) tim berhasil mengamankan 50 pack rokok ilegal.
Kemudian pada operasi periode 4-8 Oktober 2021 tim berhasil melakukan penindakan terhadap total 1.017 botol minuman beralkohol dari tempat penjualan eceran yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Tim juga berhasil melakukan penegahan atas total 652.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di beberapa kios/toko serta dari penggagalan pengiriman rokok ilegal di salah satu tempat jasa pengiriman.
Menurut Firman dari pelaksanaan opsar selama sepekan, petugas berhasil mengamankan total potensi kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp 450 juta yang seharusnya disetor ke kas negara.
"Terhadap barang hasil penindakan tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Firman.
Bea Cukai juga turut melaksanakan opsar dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi lain.
Bea Cukai melakukan opsar di wilayah Jatim dan menemukan banyaknya potensi kerugian negara.
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen