Dari Operasi Pasar Hingga Monitoring Kepatuhan Pengusaha
Bea Cukai Optimalkan Pengawasan Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan berbagai strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal, di antaranya melaksanakan operasi pasar dan monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC).
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.
“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” ujar Sudiro pada Rabu (2/6).
Untuk itu, menurut Sudiro, dalam melakukan pengawasan cukai rokok, Bea Cukai menggandeng berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (pemda).
Seperti dalam operasi pasar bersama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Malili dan Pemda Tana Toraja, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah, dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).
“Bea Cukai Malili pada tanggal 27 Mei 2021 lalu melaksanakan operasi pasar dengan menyisir Pasar Sentral Makale dan toko-toko grosir di sepanjang Jalan Tritura, Kecamatan Makale. Hasil operasi pasar bersama dengan Pemda Tana Toraja tersebut difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal,” ujar Sudiro.
Sudiro menjelaskan sosialisasi ciri-ciri dan jenis rokok ilegal kepada para penjual dan pedagang rokok diperlukan agar ke depannya mereka tidak menjual dan dapat memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.
“Kami berharap agar sinergi ini berkelanjutan, dan pihak pemda dapat memberikan informasi berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai disamping kegiatan operasi pasar bersama yang sudah dilaksanakan,” katanya.
Bea Cukai terus melakukan berbagai strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal, di antaranya melaksanakan operasi pasar dan monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC).
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!