Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Bea Cukai Palangkaraya bersinergi dengan Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangkaraya menggagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin BBPOM.
Penindakan tersebut berlangsung di Kota Palangka Raya pada Kamis (6/3).
"Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan BBPOM dalam upaya pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Asep Komara dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Asep mengungkapkan keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan ini didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021.
"Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba," ungkap Asep.
Asep menyampaikan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Diketahui, Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM.
Sebagai tindak lanjut penindakan ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bea Cukai Palangkaraya dan BBPOM menggagalkan pengiriman Ratusan butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin edar, begini kronologinya
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor 500 Kilogram Ikan Anggoli ke Hawai
- Bea Cukai-Peruri Rilis Desain Baru Pita Cukai 2025, Usung Tema Pesona Bunga Nusantara
- Ciptakan Peluang Ekspor UMKM, Bea Cukai-PT Pos Soft Launching Export Collaboration Room
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Top, Boneka Squishmallows Asal Madiun Sukses Merambah Pasar Amerika Serikat