Bea Cukai Palangkaraya-BNN Ungkap Peredaran Narkotika di Kalimantan
jpnn.com, KALIMANTAN SELATAN - Bea Cukai Palangkaraya bersama BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan konferensi pers untuk mengungkap hasil penindakan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan.
Sebanyak 247,8 gram menjadi barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Qurnia Ahmad Bukhari mengatakan, kegiatan itu menjadi bukti sinergi Bea Cukai dengan BNN Provinsi Kalteng.
Rangkaian kegiatan itu juga menambah catatan positif penindakan yang dilakukan untuk memberantas narkotika di wilayah Kalimantan.
“Kami bersama BNN Provinsi Kalteng akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan atas peredaran narkotika di wilayah Kalteng," ungkap Qurnia.
"Kami harap masyarakat juga ikut membantu dan tidak terjerumus dalam lingkaran peredaran narkotika ini,” sambungnya.
Dalam hal pengawasan Bea Cukai Palangkaraya yang berada di bawah Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Selatan selalu bekerja sama dengan BNN Provinsi Kalteng, dalam upaya pemberantasan narkoba yang menjadi musuh bersama.
Hal itu tentunya sejalan dengan visi dan misi Bea dan Cukai sebagai community protector (pelindung masyarakat).
“Kami berharap kedepannya kegiatan sinergi dan kerjasama ini bisa terjalin guna melindungi masyarakat dari peredaran narkotika untuk mewujudkan Bea Cukai Makin Baik dan Indonesia Maju,” tandas Qurnia. (jpnn)
Bea Cukai Palangkaraya bersama BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan konferensi pers untuk mengungkap hasil penindakan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan.
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal