Bea Cukai Palembang dan BNNP Sumsel Musnahkan Barang Haram dari Malaysia

Bea Cukai Palembang dan BNNP Sumsel Musnahkan Barang Haram dari Malaysia
Pihak bea cukai memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: kiriman dari bea cukai

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai Palembang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai dan BNN yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) periode tahun 2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 36 kg sabu-sabu dan 34 ribu pil ekstasi hasil tangkapan pihaknya bersama BNNP Sumsel pada bulan Desember 2019 lalu. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.

“Pemusnahan ini dalam rangka tindak lanjut berkas tersangka J dan rekannya, sekaligus menghindari penyalahgunaan barang bukti. Seperti diketahui dalam menangani perkara narkotika haruslah dilakukan secara transparan. Oleh karena itu kami lakukan pemusnahan BB disaksikan para undangan,” papar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan.

Jhon juga menyampaikan bahwa tim gabungan masih terus menyusuri target pengedar narkotika lainnya khususnya jaringan internasional dari Malaysia.

“Barang haram ini dari Malaysia, dibawa melintasi Tembilangan dan masuk ke Palembang untuk dipasarkan. Belum sempat diedarkan, tiga kurir itu kami tangkap. Karena ini jaringan internasional, kami juga dibantu BNN Pusat,” ungkapnya. (*/jpnn)

Bea Cukai Palembang juga dibantu BNN Pusat dalam mengungkap jaringan internasional ini.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News