Bea Cukai Palembang Hibahkan 1 Unit Mobil BMN untuk Pendidikan
jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai Palembang menghibahkan satu unit mobil ke pada yayasan pendidikan Islam Miftahul Ulum c.q. Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum Pangkalan Balai, pada Jumat (8/3).
Kendaraan itu meruapakan salah satu barang milik negara (BMN).
BMN diserahkan langsung oleh Edy Gunawan, Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Palembang, kepada Indra Hadi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum.
“BMN yang dihibahkan merupakan aset tetap berupa alat angkutan bermotor dengan jenis mini bus (penumpang 14 orang ke bawah),” ujar Edy.
Kegiatan serah terima diawali dengan pembukaan, kemudian penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang milik negara, dan dilanjutkan dengan penyerahan objek hibah berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi BG 1639 IZ.
Edy mengungkapkan tujuan pemberian hibah ini adalah dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar serta pembinaan anak di Yayasan tersebut.
“Kami berharap mobil yang dihibahkan dapat memberikan manfaat bagi yayasan, sehingga mendukung perkembangan pendidikan,” pungkas Edy. (jpnn)
Bea Cukai Palembang menghibahkan satu unit mobil ke pada yayasan pendidikan Islam Miftahul Ulum c.q. Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum Pangkalan Balai.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita