Bea Cukai: Pandemi Covid-19 Tak Menghentikan Pelaku Usaha di Tempat Penimbunan Berikat Berproduksi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki mengatakan pihaknya memastikan pelaku usaha di Tempat Penimbunan Berikat tetap dapat melakukan usahanya, berproduksi, ekspor, untuk menunjang ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
“Kami terus melakukan pemantauan hari ke hari, bagaimana kelangsungan produksi perusahaan-perusahaan industri, di Kawasan Berikat misalnya, dan mengambil kebijakan untuk memastikan perusahaan tersebut tetap survive di tengah kesulitan masa pandemi ini,” katanya, Kamis (15/7).
Dia menjelaskan hingga Juli 2021, terdapat 1.401 perusahaan Kawasan Berikat.
Adapun devisa impor untuk perusahaan Kawasan Berikat 2020, USD 18 miliar.
Untuk Semester I-2021 USD 12 miliar.
Devisa ekspor perusahaan Kawasan Berikat tahun 2020 USD 50 miliar.
Semester I-2021 sebesar USD 33 miliar.
Untung menjelaskan salah satu upaya Bea Cukai menjaga perusahaan Kawasan Berikat, dan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bisa survive di tengah masa pandemi Covid-19 ini adalah pemberian tambahan insentif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020.
Salah satu upaya Bea Cukai menjaga perusahaan Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas KITE bisa survive di masa pandemi Covid-19 ialah dengan pemberian tambahan insentif dengan diterbitkannya PMK Nomor 31/PMK.04/2020.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun