Bea Cukai: Pandemi Covid-19 Tak Menghentikan Pelaku Usaha di Tempat Penimbunan Berikat Berproduksi

Bea Cukai: Pandemi Covid-19 Tak Menghentikan Pelaku Usaha di Tempat Penimbunan Berikat Berproduksi
Bea Cukai memastikan bahwa pandemi Covid-19 tidak menghentikan pelaku usaha di tempat penimbunan berikat berproduksi. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

“Tambahan insentif tersebut di antaranya memberikan relaksasi pengaturan penjualan ke pasar domestik, relaksasi pemasukan barang-barang untuk penanganan Covid-19, pemberian pelayanan secara mandiri, dan lainnya,” ujarnya.

Untung menambahkan Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai juga memastikan bahwa kemudahan dan kepastian berusaha tetap terjaga. 

Pada Juni 2021, kata dia, telah diterbitkan PMK Nomor 65/PMK.04/2021 mengenai perubahan ketentuan Kawasan Berikat. 

PMK tersebut diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. 

Hal-hal terkait dengan fasilitas perpajakan yang selama ini dispute dalam implementasinya di lapangan ditegaskan kembali dalam PMK 65/PMK.04/2021, termasuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang merupakan barang milik subjek pajak luar negeri. 

Selain itu, katanya, ditegaskan juga mengenai penggunaan corporate guarantee oleh perusahaan Kawasan Berikat yang memiliki profil risiko bagus. 

“Insyaallah hari ini akan dilakukan sosialisasi internal terkait dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021,” paparnya.

Dia menyatakan bahwa join pelayanan dan pengawasan Tempat Penimbunan Berikat oleh Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga terus ditingkatkan. 

Salah satu upaya Bea Cukai menjaga perusahaan Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas KITE bisa survive di masa pandemi Covid-19 ialah dengan pemberian tambahan insentif dengan diterbitkannya PMK Nomor 31/PMK.04/2020. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News