Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 15.920 Batang Rokok Ilegal dalam 3 Penindakan

Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 15.920 Batang Rokok Ilegal dalam 3 Penindakan
Bea Cukai Pangkalan Bun menyita 15.920 batang rokok ilegal dalam 3 penindakan yang dilakukan terhadap paket kiriman barang melalui jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Bea Cukai Pangkalan Bun menyita 15.920 batang rokok ilegal dalam 3 kali penindakan.

Penindakan dilakukan terhadap paket kiriman barang melalui jasa ekspedisi, yakni pada 16, 18, dan 25 Maret 2024.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun Muhammad Akhyar mengungkapkan penindakan pertama berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman satu paket diduga rokok ilegal tujuan Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pangkalan Bun segera memeriksa dan menemukan paket berisi 108 bungkus rokok ilegal.

“Untuk penindakan kedua kami lakukan dalam patroli darat di wilayah Kecamatan Arut Selatan. Hasilnya ada enam paket berisi 568 bungkus rokok ilegal,” ungkap Muhammad Akhyar dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Serupa dengan penindakan pertama, lanjut, penindakan ketiga dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun berdasarkan informasi intelijen.

"Dari hasil pemeriksaan kami temukan paket berisi 120 bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Arut Selatan,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan dari ketiga penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalan menyita 15.920 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 21.969.600 dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 15.073.746.

Bea Cukai Pangkalan Bun menyita 15.920 batang rokok ilegal dalam 3 penindakan yang dilakukan terhadap paket kiriman barang melalui jasa ekspedisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News