Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 15.920 Batang Rokok Ilegal dalam 3 Penindakan
Selasa, 02 April 2024 – 22:40 WIB

Bea Cukai Pangkalan Bun menyita 15.920 batang rokok ilegal dalam 3 penindakan yang dilakukan terhadap paket kiriman barang melalui jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Seluruh pemerikasaan kami lakukan dengan persetujuan dan pendampingan oleh pihak jasa ekspedisi," kata Akhyar.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran,” pungkas Akhyar. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pangkalan Bun menyita 15.920 batang rokok ilegal dalam 3 penindakan yang dilakukan terhadap paket kiriman barang melalui jasa ekspedisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok