Bea Cukai Pangkalpinang Bakar Rokok Senilai Rp 3,9 Miliar

Bea Cukai Pangkalpinang Bakar Rokok Senilai Rp 3,9 Miliar
Bea Cukai Pangkalpinang membakar rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 3,9 miliar. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, PANGKAL PINANG - Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan 195.637 bungkus atau 3.912.740 batang rokok ilegal yang merupakan hasil tegahan periode 2020 silam.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty nilai jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3.961.897.800 atau Rp 3,96 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 3,7 miliar.

“Pemusnahan rokok ini dilakukan dengan membakar agar rokok-rokok tersebut rusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal, sehingga rokok tersebut tidak dapat digunakan lagi," ujar Yetty saat kegiatan pemusnahan di Komplek Bea Cukai Pasir Garam, Pangkalpinang, Rabu (3/2).

Yetty menegaskan barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal yang berasal dari penindakan November tahun 2019 sampai dengan Agustus 2020.

"Dengan jumlah 47 kali penindakan,” tegas Yetty.

Dia mengatakan situasi pandemi Covid-19 yang masih belum reda, tidak menyurutkan aksi Bea Cukai Pangkalpinang sebagai community protector untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.

Salah satunya adalah memberantas peredaran rokok ilegal dan memusnahkan barang tegahan tersebut.

Barang tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran di antaranya Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara membakarnya agar rokok-rokok tersebut rusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News