Bea Cukai Pangkalpinang Bakar Rokok Senilai Rp 3,9 Miliar

Bea Cukai Pangkalpinang Bakar Rokok Senilai Rp 3,9 Miliar
Bea Cukai Pangkalpinang membakar rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 3,9 miliar. Foto: Bea Cukai.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkas Yetty. (*/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara membakarnya agar rokok-rokok tersebut rusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal, sehingga tidak dapat digunakan lagi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News