Bea Cukai Pangkalpinang Bakar Rokok Senilai Rp 3,9 Miliar
Kamis, 04 Februari 2021 – 17:41 WIB

Bea Cukai Pangkalpinang membakar rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 3,9 miliar. Foto: Bea Cukai.
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkas Yetty. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara membakarnya agar rokok-rokok tersebut rusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar