btn close ads

Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku

Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku
Petugas Bea Cukai Pangkalpinang mengamankan mobil yang mengangkut rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 129 slop rokok ilegal yang tiap slopnya berisi 10 bungkus rokok sejumlah 20 batang per bungkus, sehingga total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 25.800 batang.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menerapkan ultimum remidium dengan total denda sebesar Rp 103.407.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Mochammad Munif mengungkapkan kedua pelaku dalam operasi penindakan tersebut menggunakan modus penyelundupan di dalam mobil penumpang.

Pelaku mencampur rokok ilegal dengan barang-barang lainnya di dalam mobil untuk mengelabui petugas.

Munif menegaskan operasi penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai Pangkalpinang untuk memutus peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegas Munif.

Dia pun mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

"Segera melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Pangkalpinang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka lewat dua operasi penindakan, ini modus pelaku


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News