Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 129 slop rokok ilegal yang tiap slopnya berisi 10 bungkus rokok sejumlah 20 batang per bungkus, sehingga total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 25.800 batang.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menerapkan ultimum remidium dengan total denda sebesar Rp 103.407.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Mochammad Munif mengungkapkan kedua pelaku dalam operasi penindakan tersebut menggunakan modus penyelundupan di dalam mobil penumpang.
Pelaku mencampur rokok ilegal dengan barang-barang lainnya di dalam mobil untuk mengelabui petugas.
Munif menegaskan operasi penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai Pangkalpinang untuk memutus peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegas Munif.
Dia pun mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
"Segera melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pangkalpinang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka lewat dua operasi penindakan, ini modus pelaku
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
- Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat
- Mantap, Sepatu dari Tegal Diekspor ke Pasar Global