Bea Cukai Pangkalpinang Menggagalkan Penyelundupan 1,1 Kilogram Sabu-Sabu
jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan atas peredaran barang ilegal di dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector.
Kali ini, sinergi antara Bea Cukai Pangkalpinang bersama BNNP Bangka Belitung dan Direktorat Polairud Polda Babel serta Polsek Sungai Selan mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Pada Senin (24/5) sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,1 kilogram yang rencananya akan dikirim melalui Pelabuhan Sungai Selan,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang Imam Supriadi.
Penindakan berawal dari informasi yang diterima tim gabungan akan ada pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Palembang menuju Pelabuhan Sungai Selan.
Selanjutnya, tim menyebar di beberapa titik yang diduga menjadi tempat tujuan kapal tersebut berlabuh.
Tim mengamankan satu unit speed boat berwarna putih dan seorang pengendara kapal tersebut.
Menurut Imam, setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan badan kapal, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah drum.
"Tersangka berinisial IS mengakui membawa sabu-sabu sebanyak 2 bungkus," ungkap Imam.
Tim gabungan Bea Cukai mengamankan 1,1 kilogram sabu-sabu yang akan dikirim melalui Pelabuhan Sungai Selan
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya