Bea Cukai Pangkalpinang Menggagalkan Penyelundupan 3,6 Sabu-sabu dan 5.000 Butir Esktasi
jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung, dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,673 Kg, dan ekstasi sebanyak 5.000 butir pada awal Agustus 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty, mengungkapkan narkotika tersebut disembunyikan di dalam tas punggung oleh dua orang tersangka berinisial EM dan RMH.
“Penangkapan berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Tanjungpinang melalui pelabuhan Belinyu,” ungkap Yetty seperti dilansir dalam siaran pers Humas Bea Cukai, Senin (19/8).
Menurut Yetty, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan KSOP Pelabuhan Belinyu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya mengidentifikasi para pelaku yang berangkat menggunakan kapal KM. Bukit Raya dari pelabuhan Kijang tanggal 31 Juli 2019,” kata Yetty.
Keesokan harinya saat KM. Bukit Raya telah sandar di pelabuhan Belinyu, petugas tim gabungan melakukan pemeriksaan tanda pengenal terhadap penumpang kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan tanda pengenal, tim berhasil menemukan para pelaku. EM dan RMH kemudian dibawa dan diamankan ke kantor KSOP untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Dari hasil pemeriksaan fisik kemudian pelaku dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kemudian ditangani oleh BNNP Babel untuk pengembangan lebih lanjut.(adv/jpnn)
Bea Cukai Pangkalpinang bersama BNN Provinsi Bangka Belitung, dan Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini