Bea Cukai Pangkalpinang Sosialisasikan Aturan Kepabeanan Lewat Customs Goes to Mall
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Batam yang menyelenggarakan sosialisasi barang larangan dan pembatasan (lartas) pada Jumat (24/9).
Sosialisasi diikuti penyelenggara pos di Kota Batam , yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan sosialisasi diselenggarakan untuk mengulas kembali mengenai aturan barang lartas yang telah berlaku, sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang pemenuhan ketentuan lartas.
“Harapannya ketentuan lartas yang merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi industri negara ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Ambang.
Ambang juga menyampaikan dibutuhkan kolaborasi yang harus terus dibina dan dikembangkan antara pihak penyelenggara pos dan Bea Cukai.
“Bea Cukai Batam sangat concern akan masalah usaha dan industri. Jika ada kendala dan hambatan kami sangat terbuka untuk memberikan solusi yang terbaik,” pungkas Ambang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai terus mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan melalui sosialisasi yang dilaksanakan di sejumlah daerah.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka