Bea Cukai Pangkalpinang Tangani Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri dengan Pelayanan Segera
jpnn.com, PANGKAL PINANG - Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan Angkasa Pura Kargo memberikan layanan rush handling untuk penanganan pengiriman jenazah dari luar negeri.
Rush hadling merupakan pelayanan segera untuk barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi, termasuk jenazah dan abu jenazah.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang Kristanto menjelaskan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
Karakteristik tertentu dimaksud, seperti peka kondisi dan peka waktu adalah syarat yang harus dimiliki ketika hendak mengimpor dan menggunakan layanan rush handling.
"Dari karakteristik tersebut, terdapat 13 jenis barang yang dapat diberikan izin rush handling, termasuk jenazah dan abu jenazah," kata Kristanto dalam keterangannya, Senin (26/8).
Dia menegaskan optimalisasi rush handling menjadi wujud komitmen Bea Cukai Pangkalpinang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Melalui optimalisasi layanan rush handling dan sinergi dengan Angkasa Pura Kargo, kata Kristanto, Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan dedikasinya untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan proses yang efisien dan tepat waktu bagi pengurusan impor yang kritis.
Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa
- Bea Cukai Belawan Beri Pelayanan Maksimal Terhadap Importasi Barang Pindahan Mahasiswa
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- 2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
- Bea Cukai Ungkap Hasil Gempur Rokok Ilegal di Pontianak