Bea Cukai Pantang Menyerah Berantas Rokok Ilegal, Tempat Ini Jadi Sasarannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat di berbagai wilayah, khususnya di pasar tradisional.
Upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di setiap daerah.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kegiatan operasi pasar dan program gempur rokok ilegal bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Ini dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, kami berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjual dan membeli rokok legal,” ujarnya.
Di Jawa tengah, kegiatan operasi pasar dilakukan Bea Cukai di Demak dan Blora. Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan satpol PP dan Pemkab Demak terkait kegiatan operasi pasar pada 1-2 September 2022.
Kegiatan itu dilakukan di pasar-pasar tradisional di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Karanganyar, Gajah, Bonang, Wedung, dan kecamatan lain di Kabupaten Demak.
Sementara itu, Bea Cukai Kudus menggelar operasi pasar pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi keliling ketentuan cukai, khususnya ciri-ciri rokok ilegal di beberapa pasar di Kabupaten di Blora..
Kemudian, Bea Cukai Malang melaksanakan sosialisasi terkait gempur rokok ilegal kepada para pemilik toko penjual rokok dan masyarakat umum di Pasar Jeru Tumpang dan Pasar Wates Poncokusumo pada Rabu (7/9).
Bea Cukai terus menggencarkan gempur rokok ilegal. Tempat ini menjadi sasaran operasinya
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok