Bea Cukai Pantau Gerak-gerik Pelaku Usaha di 4 Wilayah Ini, Ingatkan Legal Itu Mudah
jpnn.com, MALANG - Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengatakan pihaknya terus mengajak masyarakat, khususnya pengguna jasa Bea Cukai, untuk bertransaksi dengan barang legal.
Seiring reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, menempuh jalur legal merupakan hal mudah.
“Bea Cukai melakukan customs visit customer (CVC) kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di sejumlah daerah. Kali ini, CVC dilaksanakan di Malang, Kediri, Yogyakarta, dan Cirebon,’’ ucapnya.
Bea Cukai Malang kembali melaksanakan asistensi dalam kegiatan CVC terhadap CV Adiputra Sukses pada Kamis (14/7).
CV Adiputra Sukses merupakan perusahaan hasil tembakau yang baru saja mendapatkan izin sebagai pabrik rokok hasil tembakau dan telah mendapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Hal serupa dilaksanakan Bea Cukai Kediri terhadap PR Dewi Kota Kediri yang baru diterbitkan NPPBKC pada 18 Juli 2022.
Perusahaan ini akan memproduksi barang kena cukai berupa hasil tembakau sigaret kretek tangan atau lebih dikenal dengan SKT.
“Materi yang disampaikan terhadap perusahaan yang baru mendapatkan izin NPPBKC antara lain kewajiban pencatatan atau pembukuan, sistem dan prosedur terkait tarif, pemesanan pita cukai, cara melekatkan pita cukai, dan ketentuan lain,” ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, Bea Cukai melakukan Customs Visit Customers di 4 wilayah Ini
- Menko Airlangga Dukung Kerja Sama Strategis RI-Emirat Arab di Sektor Energi Dipercepat
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini