Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini

Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
Bea Cukai Bekasi, Pantoloan, dan Yogyakarta menggelar kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) periode III di masing-masing wilayah. Foto: dok Bea Cukai

Pemantauan dilakukan di 7 kecamatan yang tersebar di 4 kabupaten/kota antara lain Ngaglik dan Godean di Kab. Sleman, Patuk dan Tanjung Sari di Kab. Gunungkidul, Jetis dan Danurejo di Kota Yogyakarta, serta Galur di Kab. Kulon Progo.

Selain pemantauan HTP, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan edukasi mengenai pita cukai hasil tembakau dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di warung tersebut.

Sementara itu, Bea Cukai Pantoloan juga melaksanakan kegiatan HTP produk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Pemantauan dilakukan di 6 kecamatan dalam 4 kabupaten/kota yaitu Kec. Banawa Tengah, Kec. Labuan, dan Kec. Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, Kec. Dondo Kabupaten Tolitoli, Kec. Lariang Kabupaten Mamuju Utara, serta Kec. Tawaeli Kota Palu.

“Pemantauan HTP merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tiga bulan. Tujuan pemantauan HTP salah satunya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan HJE per batang dan sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran,” pungkas Encep. (jpnn)


Bea Cukai Bekasi, Pantoloan, dan Yogyakarta menggelar kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) periode III di masing-masing wilayah.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News