Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Triwulan IV 2021, Hasilnya
Senin, 20 Desember 2021 – 19:09 WIB

Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau berupa rokok di berbagai daerah. Foto: dok Bea Cukai
Petugas Bea Cukai melakukan monitoring dengan mendatangi langsung swalayan maupun toko kelontong dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Petugas Bea Cukai juga mengumpulkan data harga jual eceran dari setiap jenis rokok yang dijual di toko meliputi data dari pita cukai, jenis rokok, harga jual eceran, dan harga jual toko/warung,” ungkap Firman. (jpnn)
Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau berupa rokok di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal