Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Triwulan IV 2021, Hasilnya
Senin, 20 Desember 2021 – 19:09 WIB

Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau berupa rokok di berbagai daerah. Foto: dok Bea Cukai
Petugas Bea Cukai melakukan monitoring dengan mendatangi langsung swalayan maupun toko kelontong dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Petugas Bea Cukai juga mengumpulkan data harga jual eceran dari setiap jenis rokok yang dijual di toko meliputi data dari pita cukai, jenis rokok, harga jual eceran, dan harga jual toko/warung,” ungkap Firman. (jpnn)
Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau berupa rokok di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor