Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar di 4 Daerah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai konsisten memantau harga transaksi pasar atas penjualan barang-barang kena cukai, terutama rokok.
Tujuannya adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, kegiatan pemantauan harga transaksi pasar ini merupakan upaya pengawasan yang rutin dilakukan Bea Cukai.
“Selain melaksanakan pemantauan harga transaksi, Bea Cukai memastikan tidak ada rokok ilegal yang dijual para pedagang eceran,” ungkapnya.
Rokok ilegal mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi negara karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.
Para pelaku usaha di bidang cukai yang menaati ketentuan perpajakan dan cukai juga dirugikan.
Kali ini, harga transaksi pasar dipantau Bea Cukai Kediri, Ambon, Madura, Parepare, dan Tanjungpinang.
“HTP dipantau setiap triwulan. Selain analisis kestabilan harga jual eceran rokok di pasaran, Bea Cukai gencar memberikan informasi dan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal,” tambah Hatta.
Bea Cukai terus memantau harga transaksi pasar di beberapa daerah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang cukai
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini