Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar di 4 Daerah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai konsisten memantau harga transaksi pasar atas penjualan barang-barang kena cukai, terutama rokok.
Tujuannya adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, kegiatan pemantauan harga transaksi pasar ini merupakan upaya pengawasan yang rutin dilakukan Bea Cukai.
“Selain melaksanakan pemantauan harga transaksi, Bea Cukai memastikan tidak ada rokok ilegal yang dijual para pedagang eceran,” ungkapnya.
Rokok ilegal mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi negara karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.
Para pelaku usaha di bidang cukai yang menaati ketentuan perpajakan dan cukai juga dirugikan.
Kali ini, harga transaksi pasar dipantau Bea Cukai Kediri, Ambon, Madura, Parepare, dan Tanjungpinang.
“HTP dipantau setiap triwulan. Selain analisis kestabilan harga jual eceran rokok di pasaran, Bea Cukai gencar memberikan informasi dan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal,” tambah Hatta.
Bea Cukai terus memantau harga transaksi pasar di beberapa daerah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang cukai
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Bank Mandiri Dukung Penguatan Gizi Nasional Lewat Kredit Pertanian hingga Pengolahan Pangan