Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar di Beberapa Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin memantau harga transaksi pasar (HTP) atas barang kena cukai berupa rokok yang dijual pedagang eceran.
Pengawasan ini dilaksanakan untuk menciptakan keadilan berusaha dan memastikan tidak ada rokok ilegal yang diperjualbelikan untuk melindungi masyarakat.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, HTP dipantau untuk membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
''Selain harga, petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan akan mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksi rokok,'' ucapnya.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak.
Kemudian, data tersebut dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.
Kegiatan pengawasan HTP pada Maret 2022 kali ini dilaksanakan Bea Cukai Bandung, Banyuwangi, Cikarang, Bandar Lampung, dan Ambon.
HTP diawasi untuk memantau keselarasan antara harga jual eceran yang telah ditetapkan pemerintah dengan harga jual eceran rokok di pasaran.
Bea Cukai memantau harga transaksi pasar berupa rokok yang dijual pedagang eceran di beberapa daerah
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok