Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar di Beberapa Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin memantau harga transaksi pasar (HTP) atas barang kena cukai berupa rokok yang dijual pedagang eceran.
Pengawasan ini dilaksanakan untuk menciptakan keadilan berusaha dan memastikan tidak ada rokok ilegal yang diperjualbelikan untuk melindungi masyarakat.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, HTP dipantau untuk membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
''Selain harga, petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan akan mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksi rokok,'' ucapnya.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak.
Kemudian, data tersebut dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.
Kegiatan pengawasan HTP pada Maret 2022 kali ini dilaksanakan Bea Cukai Bandung, Banyuwangi, Cikarang, Bandar Lampung, dan Ambon.
HTP diawasi untuk memantau keselarasan antara harga jual eceran yang telah ditetapkan pemerintah dengan harga jual eceran rokok di pasaran.
Bea Cukai memantau harga transaksi pasar berupa rokok yang dijual pedagang eceran di beberapa daerah
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita