Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar di Beberapa Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin memantau harga transaksi pasar (HTP) atas barang kena cukai berupa rokok yang dijual pedagang eceran.
Pengawasan ini dilaksanakan untuk menciptakan keadilan berusaha dan memastikan tidak ada rokok ilegal yang diperjualbelikan untuk melindungi masyarakat.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, HTP dipantau untuk membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
''Selain harga, petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan akan mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksi rokok,'' ucapnya.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak.
Kemudian, data tersebut dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.
Kegiatan pengawasan HTP pada Maret 2022 kali ini dilaksanakan Bea Cukai Bandung, Banyuwangi, Cikarang, Bandar Lampung, dan Ambon.
HTP diawasi untuk memantau keselarasan antara harga jual eceran yang telah ditetapkan pemerintah dengan harga jual eceran rokok di pasaran.
Bea Cukai memantau harga transaksi pasar berupa rokok yang dijual pedagang eceran di beberapa daerah
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini