Bea Cukai Pantoloan Kenalkan Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus
Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja.
Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan.
Bahkan ada juga di bidang nonfiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.
Selanjutnya, dalam acara yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Bupati/Walikota dan Sekretaris Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi vertikal terkait, investor dan calon investor ini, Irwan juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan pembebasan dan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Dalam pembebasan, pelaku usaha atau badan usaha harus mengajukan master list kepada administrator dan kemudian dari daftar tersebut barang-barang yang didaftarkan bisa mendapatkan pembebasan, dan dalam penangguhan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu salah satunya harus menggunakan IT Inventory,” ujarnya.
Sepakat dengan Irwan, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Janggola yang membuka acara ini mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan, penanaman modal asing, maupun penanaman modal dalam negeri yang telah berinvestasi Sulawesi Tengah dan turut mengantar daerah ini menjadi salah satu daerah primadona tujuan investasi yang menarik bagi para investor dalam maupun luar negeri.
“Sebagaimana kita ketahui beberapa bulan lalu, Sulwesi Tengah khususnya di wilayah Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong baru saja mengalami bencana alam. Tetapi hampir seluruh tidak otomatis meluruhkan minat para calon investor menanamkan modalnya di Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Diharapkan pengembangan KEK dapat diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian empat agenda prioritas nasional yang tertuang di Nawacita.
Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis, yakni kawasan ekonomi khusus (KEK).
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan