Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 141.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, 1 sarana pengangkut, dan 1 unit telepon seluler.
Adapun total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 195.132.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.484.400.
Selain itu, seorang tersangka berinisial A, pemilik barang ilegal tersebut telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Palu.
Krisna menegaskan langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi negara dari kerugian akibat barang ilegal serta menjaga masyarakat dari dampak buruknya.
"Kami ingin memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat," tegasnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Pantoloan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.
Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan dan pengungkapan peredaran barang ilegal di masa mendatang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok