Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 141.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, 1 sarana pengangkut, dan 1 unit telepon seluler.
Adapun total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 195.132.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.484.400.
Selain itu, seorang tersangka berinisial A, pemilik barang ilegal tersebut telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Palu.
Krisna menegaskan langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi negara dari kerugian akibat barang ilegal serta menjaga masyarakat dari dampak buruknya.
"Kami ingin memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat," tegasnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Pantoloan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.
Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan dan pengungkapan peredaran barang ilegal di masa mendatang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Lewat Program CGTC
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai Lepas Ekspor 36 Komoditas Unggulan Asal Sulsel ke Pasar Global
- Bea Cukai Bekasi Terus Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional Lewat Kolaborasi
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya