Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Miras Ilegal
Kamis, 19 November 2020 – 20:38 WIB

Ilustrasi miras. Foto: Bea Cukai
jpnn.com, PALU - Bea Cukai Pantoloan gencar melakukan operasi guna mengantisipasi meningkatknya peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang akhir 2020.
Bea Cukai Pantoloan melakukan penindakan terhadap pabrik pembuatan minuman keras illegal, PT SA, di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (9/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw, menjelaskan penindakan pabrik tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa ada sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu.
"Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol mirasilegal berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai," kata Alimuddin dalam konferensi pers, Selasa (17/11).
Bea Cukai Pantoloan yang bersinergi dengan aparat hukum Kota Palu melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Alhasil, petugas mengamankan pemilik pabrik inisial JTM, beserta barang bukti pa 214 botol miras illegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kemudian, etanol 1.800 liter yang dikemas dalam sembilan drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak kilogram, bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol.
Perusahaan dan pemiliknya ini ditindak tegas Bea Cukai Pantoloan karena diduga memproduksi minuman keras ilegal. Sanksi berat menanti.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok