Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Miras Ilegal
Kamis, 19 November 2020 – 20:38 WIB
jpnn.com, PALU - Bea Cukai Pantoloan gencar melakukan operasi guna mengantisipasi meningkatknya peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang akhir 2020.
Bea Cukai Pantoloan melakukan penindakan terhadap pabrik pembuatan minuman keras illegal, PT SA, di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (9/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw, menjelaskan penindakan pabrik tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa ada sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu.
"Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol mirasilegal berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai," kata Alimuddin dalam konferensi pers, Selasa (17/11).
Bea Cukai Pantoloan yang bersinergi dengan aparat hukum Kota Palu melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Alhasil, petugas mengamankan pemilik pabrik inisial JTM, beserta barang bukti pa 214 botol miras illegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kemudian, etanol 1.800 liter yang dikemas dalam sembilan drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak kilogram, bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol.
Perusahaan dan pemiliknya ini ditindak tegas Bea Cukai Pantoloan karena diduga memproduksi minuman keras ilegal. Sanksi berat menanti.
BERITA TERKAIT
- Tegas! Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- Genjot Ekonomi di Perbatasan RI-Timor Leste, Bea Cukai Gelar Expo di PLBN Motaain
- Selamat, Bea Cukai Banten dapat Penghargaan dari PT Global Marketing Technology
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Top, Bea Cukai & Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional