Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Miras Ilegal
Kamis, 19 November 2020 – 20:38 WIB
Segel tutup botol sebanyak 489.200 buah, label botol sebanyak 197.400 lembar, 1 unit alat pengepress tutup botol, 1 unit panci/ketel dan drum destilasi, serta botol kaca kosong sebanyak 23.936 buah.
Adapun total nilai barang terhadap pelanggaran ini sebesar Rp 166.551.048,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 39.322.140,00.
Pelaku dijerat Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Bea Cukai Pantoloan tengah melakukan pendalaman dan penelusuran pihak-pihak terkait, serta terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa."Guna mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras ilegal yang mengakibatkan kerugian Negara dan kerugian masyarakat," pungkasnya. (rls/jpnn)
Perusahaan dan pemiliknya ini ditindak tegas Bea Cukai Pantoloan karena diduga memproduksi minuman keras ilegal. Sanksi berat menanti.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Tegas! Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak