Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memaparkan secara terperinci kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Tahun 2021.
Langkah itu sebagai upaya Bea Cukai menyamakan persepsi dan mewujudkan pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran.
DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2008.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau.
Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto secara daring dalam acara bertajuk 'Cakap Cukai' menyampaikan bahwa regulasi terkait DBHCHT telah beberapa kali mengalami perubahan.
Terakhir, kata dia, lewat PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2008.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal