Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021

Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021
Bea Cukai melalui Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memaparkan secara terperinci kebijakan penggunaan dana DBHCHT di Tahun 2021. Foto: Bea Cukai.

Pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah.

Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25 persen untuk penegakan hukum, 25 persen untuk kesehatan dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam optimalisasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kata Nirwala, Bea Cukai memiliki langkah strategis yang secara kontinu terus digalakkan, seperti meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan sosialisasi ketentuan cukai secara masif.

Kemudian, melaksanakan operasi penindakan bersama instansi terkait, memaksimalkan pengumpulan informasi perihal peredaran barang kena cukai dan memfasilitasi pengurusan perizinan KIHT sesuai kewenangan.

Nirwala menambahkan alokasi penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ditujukan untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau.

"Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan cukai secara maksimal, sehingga nantinya dapat memberikan output positif bagi kita semua,” ujar Nirwala.

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Bagi Hasil DJPK Mariana Dyah Savitri menjelaskan penggunaan DBHCHT dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan, khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi Covid-19.

“Porsi penggunaan DBHCHT untuk kesehatan dari tahun 2018 hingga 2021 terus mengalami peningkatan. Penggunaan untuk penyediaan sarana/prasarana faskes merupakan penggunaan yang paling dominan dalam pendanaan DBHCHT di bidang kesehatan,” kata Savitri.

DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2008.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News