Bea Cukai Papua Tanda Tangani MoU Penggunaan Rupiah
jpnn.com, PAPUA - Bea Cukai Wilayah Papua bersama para aparat penegak hukum di wilayah perbatasan antara Papua dan Papua New Guinea (PNG) melakukan penandatanganan nota kesepahaman Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Indonesia dan PNG.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Papua, Padmoyo Tri Wikanto menyebutkan, pihaknya akan membantu penegakan UU No.7 Tahun 2011.
“Setiap pelintas batas yang datang dari negara lain pasti akan langsung bertemu dengan petugas Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang. Dengan demikian, petugas Bea dan Cukai bisa mengetahui potensi penggunaan mata uang asing oleh pelintas batas dari negara lain tersebut,” ungkap Padmoyo.
Dia menambahkan, penggunaan rupiah sangat penting.
“Sebab, berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat domestik dan internasional terhadap rupiah sehingga tujuan pemerintah untuk menguatkan ketahanan perekonomian nasional dapat terwujud,” tambah Padmoyo.
Satuan tugas ini merupakan pilot project yang belum ada di daerah perbatasan lainnya.
Beberapa institusi yang terlibat adalah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kepolisian Daerah Papua, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut X Jayapura, dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XI Merauke.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Papua, Padmoyo Tri Wikanto menyebutkan, pihaknya akan membantu penegakan UU No.7 Tahun 2011.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!