Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
jpnn.com, PAREPARE - Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang ilegal senilai lebih Rp 2,25 miliar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa (19/11).
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama setahun, yakni periode Oktober 2023-Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio mengungkapkan barang ilegal yang dimusnahkan, terbanyak adalah rokok berjumlah 1.648.420 batang atau senilai Rp 2,25 miliar.
"Kemudian 110 ribu gram tembakau iris senilai Rp 30,25 juta," sebut Dawny Marbagio.
Selain itu juga dimusnahkan sebanytak 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta.
"Kalau untuk total kerugian negara dari seluruhnya sebesar Rp 1.577.768.847 yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT,” bebernya.
Dia menegaskan pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.
Bea Cukai Parepare bersama instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang senilai lebih Rp 2,25 miliar
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024