Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok

jpnn.com, PAREPARE - Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang ilegal senilai lebih Rp 2,25 miliar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa (19/11).
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama setahun, yakni periode Oktober 2023-Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio mengungkapkan barang ilegal yang dimusnahkan, terbanyak adalah rokok berjumlah 1.648.420 batang atau senilai Rp 2,25 miliar.
"Kemudian 110 ribu gram tembakau iris senilai Rp 30,25 juta," sebut Dawny Marbagio.
Selain itu juga dimusnahkan sebanytak 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta.
"Kalau untuk total kerugian negara dari seluruhnya sebesar Rp 1.577.768.847 yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT,” bebernya.
Dia menegaskan pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.
Bea Cukai Parepare bersama instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang senilai lebih Rp 2,25 miliar
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai