Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
jpnn.com, PAREPARE - Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang ilegal senilai lebih Rp 2,25 miliar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa (19/11).
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama setahun, yakni periode Oktober 2023-Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio mengungkapkan barang ilegal yang dimusnahkan, terbanyak adalah rokok berjumlah 1.648.420 batang atau senilai Rp 2,25 miliar.
"Kemudian 110 ribu gram tembakau iris senilai Rp 30,25 juta," sebut Dawny Marbagio.
Selain itu juga dimusnahkan sebanytak 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta.
"Kalau untuk total kerugian negara dari seluruhnya sebesar Rp 1.577.768.847 yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT,” bebernya.
Dia menegaskan pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.
Bea Cukai Parepare bersama instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang senilai lebih Rp 2,25 miliar
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta