Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
Sabtu, 23 November 2024 – 15:54 WIB

Bea Cukai Parepare bersama instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa (19/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang turut berkontribusi mengawasi kegiatan yang telah dilakukan pihaknya.
"Ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Parepare untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Parepare bersama instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang senilai lebih Rp 2,25 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok