Bea Cukai Parepare Turut Lepas Ekspor Perdana Cangkang Sawit
jpnn.com, MAMUJU - Kantor Bea Cukai Parepare bersama Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) dan Karantia Pertanian melepas ekspor cangkang sawit sebanyak 8 ribu ton dari CV Anugrah Abadi dengan nilai Rp8 miliar lebih di Pelabuhan Belang-Belang, Mamuju, Senin (27/7).
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengungkapkan, dengan adanya ekspor cangkang sawit perekonomian Sulbar terus tumbuh.
"Kekayaan alam kita ini harus tetap kita jaga, tentunya penuh kerja keras dengan semua kerja sama yang baik," ujarnya.
Ali juga menyampaikan dengan adanya ekspor di Sulbar bisa mendorong masuknya investor untuk memajukan Sulbar kedepannya.
"Inilah yang kita terus dorong agar daerah terus melakukan ekspor demi kemajuan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani," ungkap Ali.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto menyampaikan bahwa Bea Cukai terus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendorong peningkatan ekspor, sebagai salah satu upaya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.
“Kami akan terus fokus melayani industri lebih masif lagi, untuk meningkatkan investasi serta ekspor, sebagai upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19,” ungkap Nugroho.
Ali juga berharap hal yang sama terhadap komoditas unggulan lain yang ada di Provinsi Sulbar. "Jadi bukan hanya cangkang sawit yang diekspor, tapi hasil pertanian lain juga seperti kelapa, pisang dan yang lainnya. Semoga ini terus didorong dan bekerjasama semua instansi yang ada di Sulbar," tandasnya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai ikut melepas ekspor cangkang sawit sebanyak 8 ribu ton di pelabuhan Bealang-belang, Mamuju.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi