Bea Cukai Pasar Baru Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bea Cukai Pasar Baru Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi dan pimpinan instansi terkait pada acar pemusnahan barang-barang ilegal pada Rabu (15/8). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com - Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang terkena larangan dan pembatasan pada hari Rabu (15/8). Sebanyak 2.701 pcs barang yang sebagian besar mengandung unsur pornografi dan memerlukan izin dari instansi terkait dimusnahkan dengan cara dihancurkan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, menyatakan barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan pada periode Semester I 2018.

“Barang-barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut antara lain barang elektronik, barang asusila, pakaian dan tekstil, kosmetik, obat dan suplemen, part senjata, part kendaraan, minuman keras, dan rokok sejumlah 646 pcs,” ungkapnya.

Kunawi menambahkan pemusnahan yang telah dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan fungsi Bea Cukai selaku community protector di mana, Bea Cukai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang dan melakukan penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan dan dianggap membahayakan masyarakat.(adv/jpnn)


Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang terkena larangan dan pembatasan pada hari Rabu (15/8).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News