Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Kepabeanan

Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Kepabeanan
Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan eks kepabeanan, Rabu (25/8).

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan eks kepabeanan, Rabu (25/8).

Acara yang berlangsung di aula Kantor Bea Cukai Pasar Baru itu juga dihadiri perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusat, BPOM Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Setiaji Tenggamus menyampaikan, pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan atau cukai dari instansi terkait untuk setiap BMN yang telah disimpan lebih 60 hari.

“Atas BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan," kata Setiaji.

Rincian BMN yang dimusnahkan yaitu barang asusila, busur, anak panah, senjata, spare part senjata, spare part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong.

Selain itu alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya.

"Sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, tanaman dan tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” rinci Setiaji.

Setiaji menyebutkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 391,4 juta.

Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan eks kepabeanan dihadiri perwakilan sejumlah instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News