Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan eks kepabeanan, Rabu (25/8).
Acara yang berlangsung di aula Kantor Bea Cukai Pasar Baru itu juga dihadiri perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusat, BPOM Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Setiaji Tenggamus menyampaikan, pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan atau cukai dari instansi terkait untuk setiap BMN yang telah disimpan lebih 60 hari.
“Atas BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan," kata Setiaji.
Rincian BMN yang dimusnahkan yaitu barang asusila, busur, anak panah, senjata, spare part senjata, spare part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong.
Selain itu alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya.
"Sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, tanaman dan tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” rinci Setiaji.
Setiaji menyebutkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 391,4 juta.
Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan eks kepabeanan dihadiri perwakilan sejumlah instansi.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!