Bea Cukai Pastikan Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dalam rangka ekspor dan impor.
Untuk memastikan para perusahaan penerima fasilitas memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik.
Misalnya, yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, Kanwil Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), dan Tanjung Perak.
Kepala Subdirektorat Humas dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (7/6) mengatakan, penggunaan aplikasi/modul kepabeanan dioptimalkan bagi perusahaan penerima fasilitas dalam melakukan pertukaran data dan informasi.
Kantor pelayanan Bea Cukai seperti Marunda memberikan asistensi kepada para pengusaha penerima fasilitas TPB.
“Dalam asistensi tersebut, dijelaskan tata cara menginstal dan memperbaharui aplikasi/sistem modul TPB dan modul BC 3.3. Kami juga mengecek sofware, utilitas, serta koneksi pada personal computer (PC) Hanggar yang mengawasi kegiatan pada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan,” ungkapnya.
Asistensi juga dilaksanakan Kanwil Jakarta terhadap Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi).
Kegiatan asistensi ini difungsikan sebagai wadah untuk para perusahaan penerima fasilitas menyampaikan aspirasi serta berkonsultasi atas kendala yang dialami.
Bea Cukai memastikan para penerima fasilitas kepabeanan memahami dan mematuhi aturan
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Menteri Teuku Riefky: Ini Sejarah, Mari Bangun Ekonomi Kreatif Indonesia
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Optimisme Kondisi Ekonomi Nasional Dukung Kinerja Positif Industri Properti