Bea Cukai Pastikan Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan

Bea Cukai Pastikan Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan
Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, seperti yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar terhadap PT Great Giant Pineapple.

PT Great Giant Pineapple memiliki beberapa hasil perkebunan dengan tujuan ekspor ke 60 negara di seluruh dunia. 

Beberapa buah unggulan yang dihasilkan dari kawasan berikat ini adalah pisang dan nanas. 

Saat pandemi Covid-19, ekspor nanas Indonesia meningkat dan mempertahankan posisinya sebagai negara pengekspor nanas terbesar di dunia.

“Dengan pemberian fasilitas kepabeanan yang diberikan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi sehingga bisa membantu mendukung program pemulihan ekonomi nasional, baik dari penambahan devisa maupun penyerapan tenaga kerja,” ujar Hatta.

Monitoring juga dilaksanakan kepada perusahaan yang menyandang status mitra utama (mita) kepabeanan.

Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan penelitian lapangan terhadap perusahaan mita dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan PMK-211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.

“Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring ke salah satu mita di bawah pengawasannya, yaitu PT Malindo Feedmil Tbk di Gresik dengan komoditas mayoritas adalah raw material untuk pakan ternak," ujarnya.

Bea Cukai memastikan para penerima fasilitas kepabeanan memahami dan mematuhi aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News