Bea Cukai Pastikan Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan
Selasa, 07 Juni 2022 – 19:10 WIB
Dalam kegiatan ini, dilaksanakan pengujian atas beberapa kriteria.
Di antaranya, pengujian sistem pengendalian internal atas pencatatan kegiatan impor dan ekspor, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, dan pengujian dokumen kepabeanan secara sampling.
"Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, perusahaan mita dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memastikan para penerima fasilitas kepabeanan memahami dan mematuhi aturan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun