Bea Cukai Pastikan PMI Paham Aturan Kepabeanan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri
"Jika membawa barang-barang tersebut, pastikan untuk menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas,” katanya.
Himawan menjelaskan barang ekspor yang dibawa dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib diajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/BC 3.0 sesuai prosedur.
Sementara itu, penumpang membawa uang tunai atau IPL sebesar Rp 100 juta atau mata uang asing wajib menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai atau IPL/BC 3.2 secara manual dan bukti izin tertulis dari Bank Indonesia.
Menurut Himawan untuk calon PMI yang membawa peralatan kerjanya, seperti alat pertukangan, perbengkelan, atau alat musik, dan hendak dibawa kembali ke Indonesia, maka mereka perlu mengajukan Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali/BC 3.4.
Hal itu dilakukan guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air.
Dia menyampaikan tata cara pengisian customs declaration atau BC 2.2 secara elektronik (E-CD).
"E-CD adalah terobosan baru Bea Cukai dalam rangka menghadirkan kemudahan akses pemberitahuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang sekaligus mempercepat proses customs clearance," tuturnya.
Dia menjelaskan E-CD bisa diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id dan dapat diisi mulai tiga hari sebelum tiba di Indonesia.
Bea Cukai memastikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta