Bea Cukai Pastikan PMI Paham Aturan Kepabeanan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri
Selasa, 29 November 2022 – 20:05 WIB

Bea Cukai memastikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air. Foto: dok Bea Cukai
Lebih lanjut, Himawan mengatakan seluruh aturan kepabeanan yang perlu diketahui para PMI tercantum di dalam Buku Saku Kawan Migran.
"Terdapat berbagai informasi penting seputar kepabeanan yang telah kami rangkum dalam buku ini, para PMI dapat mengaksesnya melalui taplink.cc/beacukaijuanda," tutupnya. (jpnn)
Bea Cukai memastikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi