Bea Cukai Pasuruan Tetapkan 6 Perusahaan Penerima Kawasan Berikat Mandiri

Bea Cukai Pasuruan Tetapkan 6 Perusahaan Penerima Kawasan Berikat Mandiri
6 perusahaan menerima fasilitas kawasan berikat mandiri oleh Bea Cukai Pasuruan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai membuat terobosan baru dengan meluncurkan kawasan berikat mandiri (KB Mandiri), untuk semakin memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dan menjaga kelancaran arus barang. Dari total 1.372 kawasan berikat di seluruh Indonesia, terdapat 119 KB Mandiri, termasuk 6 perusahaan yang pada Jumat (13/09) lalu ditetapkan menerima fasilitas tersebut oleh Bea Cukai Pasuruan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto menyebutkan, keenam perusahaan tersebut adalah Phillips Seafood Indonesia, Guntner Indonesia, Sorini Towa Berlian Corporindo, Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia, Coats Rejo Indonesia, dan Fronte Classic Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa keenam perusahaan tersebut telah melewati monitoring khusus dari Bea Cukai Pasuruan, dan dinyatakan berhak untuk mendapatkan fasilitas KB Mandiri. Direncanakan pada tanggal 19 September 2019, keenam perusahaan tersebut akan menerima surat keputusan sebagai penerima fasilitas KB Mandiri yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Hannan mengungkapkan bahwa terpilihnya keenam perusahaan ini sebagai penerima fasilitas KB Mandiri adalah bentuk kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada perusahaan. “Terpilihnya perusahaan sebagai penerima fasilitas KB Mandiri ini adalah sebuah apresiasi dari negara yang patut untuk dibanggakan, karena tidak semua perusahaan memenuhi syarat untuk dapat menerima fasilitas KB Mandiri ini, manfaatnya pun begitu besar,” ujarnya.

Pemanfaatan fasilitas KB Mandiri ini dipercaya akan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Bagi perusahaan, KB Mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan. Bagi Bea Cukai, KB Mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia untuk pelayanan dan pengawasan, efisiensi anggaran untuk pelayanan, dan meningkatkan citra Bea Cukai di mata para pelaku usaha. Sementara bagi Indonesia, KB Mandiri juga akan berkontribusi positif terhadap peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB), dan meningkatkan investasi serta ekspor.

Perwakilan Scandinavian Tobacco Group Indonesia, Canonita, selaku penerima fasilitas KB Mandiri sejak tahun 2017, turut menyampaikan kesannya terhadap KB Mandiri. “Kami ucapkan selamat untuk seluruh perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KB Mandiri, intinya hanya satu bahwa KB Mandiri itu enak. Fasilitas KB Mandiri merupakan terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung kegiatan impor dalam proses bisnis perusahaan yang ada di Indonesia," ujarnya. (jpnn)

Enam perusahaan ditetapkan menerima fasilitas kawasan berikat mandiri oleh Bea Cukai Pasuruan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News