Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang

Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang
Petugas Bea Cukai Pasuruan mengamankan truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal tujuan Jabar. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Pasuruan melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut 1.560.000 batang rokok ilegal pada Sabtu (31/8).

Penindakan tersebut dilakukan di ruas tol Pandaan-Malang, Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam truk yang diduga berasal dari Malang dengan tujuan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana membeberkan kronologi penindakan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) diduga ilegal melalui wilayahnya.

Selanjutnya, dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan dan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," kata Hatta Wardhana dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).

Dia mengungkapkan nilai kerugian negara dari rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan sebesar Rp 1.493.263.200.

Lebih lanjut Hatta Wardhana menyampaikan pihaknya segera membawa terperiksa, barang hasil penindakan, dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut.

Begini kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan terhadap yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegali tol Pandaan-Malang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News