Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang
Kamis, 05 September 2024 – 16:47 WIB
“Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D,” bebernya.
Hatta menambahkan pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mrk/jpnn)
Begini kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan terhadap yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegali tol Pandaan-Malang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Go International
- Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok Ilegal
- Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh
- Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak