Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang

Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang
Petugas Bea Cukai Pasuruan mengamankan truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal tujuan Jabar. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D,” bebernya.

Hatta menambahkan pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mrk/jpnn)

Begini kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan terhadap yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegali tol Pandaan-Malang


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News