Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang
Kamis, 05 September 2024 – 16:47 WIB
“Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D,” bebernya.
Hatta menambahkan pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mrk/jpnn)
Begini kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan terhadap yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegali tol Pandaan-Malang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!