Bea Cukai Patroli Laut untuk Cegah Peredaran Barang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan berbagai kegiatan patroli laut baik secara mandiri ataupun gabungan. Kali ini, mereka melakukan patroli laut di Sorong dan Merauke.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengatakan patroli laut itu untuk memastikan perairan Indonesia aman dari peredaran barang ilegal dan narkotika.
Menurut dia pangkalan sarana operasi (PSO) di Sorong melakukan kerja sama dengan aparat hukum lainnya.
"Bea Cukai Sorong juga melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea II yang berkolaborasi dengan aparat hukum di kota Sorong," kata Firman.
Kegiatan itu dilakukan, kata Firman, bertujuan untuk mengawasi perairan Indonesia Timur dari peredaran barang-barang ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Merauke bersama tim Pangkalan PSDKP Tual berpatroli di perairan Papua Selatan.
Patroli itu dilaksanakan untuk mengawasi perairan Papua dari barang ilegal yang mungkin diselundupkan lewat jalur laut, dan mencegah eksploitasi berlebihan terhadap biota laut, seperti penangkapan ikan ilegal.
Menurut Firman, Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan instansi lainnya untuk mengawasi perairan Indonesia.
“Semoga dengan patroli laut yang aktif dilaksanakan ini, Bea Cukai dapat menekan peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melakukan berbagai kegiatan patroli laut baik secara mandiri ataupun gabungan. Kali ini, mereka melakukan patroli laut di Sorong dan Merauke.
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai