Bea Cukai Pekanbaru Amankan Sebuah Truk Colt Diesel, Isinya Melanggar Kepabeanan

Bea Cukai Pekanbaru Amankan Sebuah Truk Colt Diesel, Isinya Melanggar Kepabeanan
Petugas Bea Cukai Pekanbaru mengamankan sebuah truk colt diesel yang mengangkut barang yang melanggar UU Kepabeanan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 133 koli barang eks Kawasan Bebas Batam yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, dan 385 slop rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengungkapkan pada 9 September lalu, Tim P2 Bea Cukai Pekanbaru dibantu informasi dari masyarakat sekitar, berhasil menangkap barang-barang eks Kawasan Bebas Batam yang tiba di sekitaran Teluk Meranti.

Barang-barang tersebut dimuat truk colt diesel menuju Pekanbaru.

Dari hasil penindakan didapati 133 koli berbagai jenis barang dalam bungkusan yang berisi laptop, garmen, sepatu, tas, spare part dan sebagainya, yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Selang 12 hari kemudian, tepatnya 22 September, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil menghentikan kendaraan roda empat di Jalan Bunga Raya-Siak, Langkai, Kabupaten Siak.

Kendaraan tersebut mengangkut karton-karton berisi rokok dengan merek Lotus Bold yang dilekati pita cukai palsu, maupun rokok merek Sumber Baru SBR dan Supra Bold yang tidak dilekati pita cukai.

Dari penindakan tersebut sebanyak 77 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan.

“Total potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 48.872.120," kata Prijo, Kamis (7/10).

Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru mengamamkan barang eks Batam dan rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News