Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 80 Ton Bawang Eks Impor Ilegal

Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 80 Ton Bawang Eks Impor Ilegal
Pemusnahan bawang merah impor ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan 800 karung @10kg bawang merah eks impor ilegal di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru.

Pemusnahan itu sebagai tindak lanjut penegahan sebuah truk bermuatan bawang merah yang dimuat di Pelabuhan Rakyat Wilayah Bengkalis dan akan dibawa ke Pekanbaru di Jalan Lintas Maredan-Perawang.

Bawang merah eks impor dengan jumlah keseluruhan 800 karung (8 ton) ini diperkirakan bernilai Rp128.000.000. Dari tangkapan ini, bisa dihitung potensi kerugian negara secara materil dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.607.000.

"Ssedangkan secara imateril pemasukan bawang merah eks impor ini dapat menggangu produksi bawang merah dari petani lokal dan mengancam kesehatan masyarakat. Disebabkan, barang merah ini pemasukannya tidak melalui tindakan karantina sehingga berpotensi membawa hama penyakit yang bisa membahayakan tumbuhan di dalam negeri,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.

Menurut Prijo, bawang merah tersebut berasal dari India dan telah diimpor ke Malaysia kemudian masuk wilayah pabean Indonesia secara tidak sah dan tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Bawang merah juga termasuk komoditi yang diatur tata niaga impornya yang pemasukannya harus melalui pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk dan terhadap pemasukan bawang merah juga harus melalui tindakan karantina.

“Penindakan terhadap bawang merah tersebut merupakan hasil koordinasi antara unit pengawasan Bea Cukai Pekanbaru dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis," imbuhnya.

Untuk selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku terhadap barang yang fisiknya sudah membusuk ditetapkan untuk segera dimusnahkan. (adv/jpnn)


Bawang merah tersebut berasal dari India dan telah diimpor ke Malaysia kemudian masuk wilayah pabean Indonesia secara tidak sah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News