Bea Cukai Pekanbaru Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru telah melakukan 125 kali penindakan kepabeanan dan cukai, serta mengamankan Rp 6 miliar potensi kerugian negara sepanjang 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan 125 surat bukti penindakan (SBP) 2020 itu terdiri dari 108 SBP cukai dan 17 SBP NPP (narkotika prekursor dan psikotropika)
Menurut Prijo, barang bukti atas penindakan cukai yang diamankan terdiri dari 6.772.150 batang rokok, 303.580 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 106 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal.
Prijo menegaskan total kerugian negaranya adalah Rp 4.230.342.652.
Prijo menambahkan penindakan NPP terdiri dari 14.194 gram ganja, 5.843 gram methamphetamine, 10 gram tembakau gorila, 15.254 butir ekstasi.
“Seluruh penindakan tersebut diperoleh baik dari pemeriksaan sarana pengangkut, barang kiriman, barang penumpang, maupun hasil dari operasi pasar,” kata Prijo mengungkapkan data capaian penindakan 2020, Jumat (8/1).
Menurut Prijo, selain untuk mengamankan potensi kerugian negara, seluruh penindakan yang dilakukan merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Fungsi community detector itu adalah melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.
Menurut Prijo, Bea Cukai Pekanbaru telah menunjukkan komitmen membangun keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan.
Menurut Prijo, selain untuk mengamankan potensi kerugian negara, seluruh penindakan yang dilakukan merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah