Bea Cukai Pelototi Harga Transaksi Pasar Rokok di Empat Pulau

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pengawasan di bidang cukai lewat pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap rokok di berbagai wilayah termasuk empat pulau, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Jawa. Pemantauan HTP dilakukan dengan cara membandingkn harga yang dijual di pasaran dengan batasan harga jual eceran yang tertera di pita cukai yang melekat di rokok tersebut.
"Pemantauan HTP ini diharapkan dapat menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat.
Ia menambahkan bahwa pemantauan HTP menjelang akhir tahun dilakukan secara serempak di berbagai wilayah pengawasan Bea Cukai, antara lain Gresik, Madura, Semarang, Kudus, Pekanbaru, Parepare, dan Jagoi Babang.
Bea Cukai Gresik melakukan pemantauan di Kecamatan Deket, Bluluk, Modo, dan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Kegiatan rutin tiga bulanan ini menargetkan para penjual eceran. “Selain melakukan pemantauan HTP kami juga memberikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismulyanto.
Selain Gresik, Bea Cukai Madura menyasar masing-masing dua kecamatan di Kabupaten Bangkalan dan Sumenep. Monitoring ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan sarana edukasi kepada para pemilik toko.
"Karena selain melakukan pemantauan kami juga memberikan informasi terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan menjual atau mengedarkannya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai madura Yanuar Calliandra.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Semarang melakukan pemantauan HTP di wilayah Kabupaten Grobogan, Kendal, Semarang, dan Kota Salatiga. “Kami melakukan pemantauan ke wilayah tersebut karena dinilai berisiko dimasuki produsen rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.
Selain pemantauan, pihaknya juga mengedukasi para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. "Serta menginformasikan kepada Bea Cukai bila menemukan rokok ilegal,” ungkap dia.
Pemantauan HTP dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap harga rokok. Termasuk di pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Jawa.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini