Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai.
Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan merupakan mandat yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-18/BC/2017.
Hatta menjelaskan dalam SE tersebut, setiap kantor Bea Cukai dapat melakukan pemantauan secara rutin tiap tiga bulan yakni bulan Maret, Juni, September dan Desember.
“Pemantauan kali ini ditujukan untuk penjual toko eceran yang berguna mendata sekaligus mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal.” ungkap Hatta.
Sosialisasi dikemas dengan pembagian brosur mengenai ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, memakai pita cukai yang bukan peruntukannya, dan memakai pita cukai palsu.
Dalam pelaksanaan, setiap unit Bea Cukai melalui kepala kantor membentuk tim pemantauan HTP.
Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional.
“Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” tambah Hatta.
Bea Cukai rutin melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau atau rokok secara berkala.
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional