Bea Cukai Pematang Siantar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Bea Cukai Pematang Siantar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang cukai dalam kurun waktu 2018 hingga 2019 pada Selasa (8/10) lalu. Barang tersebut berupa ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman alkohol yang diperkirakan bernilai Rp272.101.000,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp218.098.368,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Pematang Siantar Muh. Gunawan Sani menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan selama satu tahun terakhir setelah status barang ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan tersebut telah mendapa persetujuan sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara.
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2018 hingga pertengahan 2019 yang telah menyelamatkan penerimaan negara dengan total kurang lebih Rp218 juta rupiah,” ujar Gunawan.
Adapun salah satu sumber penerimaan negara berupa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berasal dari sektor cukai yang dipungut oleh Instansi Bea Cukai dan pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dalam negeri demi kesejahteraan masyarakat luas.
“Kami akan terus berusaha meningkatkan pengawasan terhadap barang ilegal yang dapat merugikan negara ini, sehingga masyarakat juga dapat merasakan hasilnya melalui pemanfaatan APBN untuk pembangunan fasilitas umum,” tutup Gunawan.
Beberapa perwakilan dari sejumlah instansi juga turut hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk sinergi elemen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.(jpnn)
Bea Cukai Pematang Siantar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang cukai dalam kurun waktu 2018 hingga 2019
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta